Tahapan Pendaftaran PPDB Kotabaru
1. Pra-Pendaftaran Online
-
Calon peserta didik mengisi formulir pra-pendaftaran melalui portal resmi PPDB atau laman sekolah yang dituju.
-
Setelah mengisi formulir, calon siswa akan menerima nomor pendaftaran yang digunakan untuk proses berikutnya.
2. Pendaftaran Resmi
-
Pendaftaran resmi dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen penting, antara lain:
-
Akta kelahiran
-
Kartu Keluarga
-
Pas foto terbaru
-
Ijazah/SKHUN untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK
-
-
Pada tahap ini, calon siswa juga memilih jalur pendaftaran dan, untuk SMA/SMK, peminatan atau jurusan yang diinginkan.
3. Pemilihan Jalur Pendaftaran
-
Jalur Zonasi: Berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah
-
Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik atau non-akademik
-
Jalur Afirmasi: Untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas
-
Jalur Mutasi: Untuk siswa yang pindah domisili karena tugas orang tua atau anak guru yang mendaftar di tempat orang tua mengajar
4. Seleksi dan Pengumuman
-
Sekolah akan melakukan seleksi sesuai jalur yang dipilih.
-
Hasil seleksi diumumkan secara online melalui portal resmi sekolah atau Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru.
5. Daftar Ulang
-
Peserta didik yang diterima melakukan daftar ulang dengan mengunggah dokumen tambahan jika diperlukan.
-
Setelah daftar ulang, calon siswa mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sebelum memulai tahun ajaran baru
